Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi saat akan membangun adalah harus mengikuti persyaratan tentang jarak Garis Sempada Bangunan.
Garis yang dikenal dengan singkatan GSB ini
membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, dihitung dari batas
terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas terluar muka bangunan. Garis
ini berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang
terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai
atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan
tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dan sebagainya.
Garis sempadan bangunan menjamin adanya ruang
terbuka hijau privat dalam bentuk halaman rumah, menambah keamanan, serta
mengurangi pengaruh bising dari kendaraan di jalan raya terhadap penghuninya.
Dalam penjelasan Pasal
13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002, GSB mempunyai arti sebuah garis yang
membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap
batas lahan yang dikuasai. Pengertian tersebut dapat disingkat bahwa GSB adalah
batas bangunan yang diperkenankan untuk dibangun. Batasan atau patokan
untuk mengukur besar GSB adalah as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan
kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi. Sehingga jika rumah berada di
pinggir jalan, maka garis sempadan diukur dari as jalan sampai bangunan terluar
di lahan tanah yang dikuasai. Faktor penentu besar GSB adalah letak
lokasi bangunan itu berdiri. Rumah yang terletak di pinggir jalan, GSB-nya
ditentukan berdasarkan fungsi dan kelas jalan. “Untuk pemukiman perumahan
standarnya sekitar 3 - 5 m”, (Ir. Imam S. Ernawi, MCM., MSc., Direktur
Direktorat Bina Teknik, Ditjen Perumahan dan Pemukiman).
Bangunan Terluar
Persepsi tentang bangunan terluar masih sangat rancu. Beberapa orang
menyebutkan bahwa bangunan terluar adalah bangunan pagar. Menurut Imam, bangunan
terluar adalah ruang fisik bangunan dengan komposisi yang lengkap mulai dari
pondasi, sloof, pasangan bata, pintu, jendela, plafon, dan atap.
Menurut penjelasan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441 Tahun 1998 tentang Pesyaratan Teknis Bangunan Gedung, GSB dari samping dan belakang bangunan juga harus mendapatkan perhatian. Ada beberapa hal persyaratan untuk memenuhi GSB dari samping dan belakang bangunan. Persyaratan itu adalah: Bidang dinding terluar tidak boleh melampaui batas pekarangan Struktur dan pondasi bangunan terluar harus berjarak sekurang-kurangnya 10 cm ke arah dalam dari batas bangunan Untuk perbaikan atau renovasi bangunan yang semula menggunakan bangunan dinding batas bersama dengan bangunan di sebelahnya, disyaratkan untuk membuat dinding batas tersendiri di samping dinding batas terdahulu. Pada bangunan rumah tinggal rapat, tidak terdapat jarak bebas samping, sedangkan jarak bebas belakang ditentukan minimal setengah dari besarnya garis sempadan muka bangunan Disamping besaran GSB, dalam membangun juga perlu memperhatikan estetika yang berkenaan dengan peletakan komponen struktur. Pembuatan bukaan jendela dalam bentuk apapun pada dinding batas pekarangan tidak diperkenankan, termasuk juga pemasangan glass block.
Sanksi Pelanggaran
Setiap aturan pasti mempunyai sanksi jika ada yang melanggarnya. Demikian pula
dengan peraturan tentang GSB. Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, Sanksi administratif akan dikenakan kepada setiap pemilik
bangunan. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan
pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan, pencabutan
izin yang telah dikeluarkan dan perintah pembongkaran bangunan. Selain
itu jika ketahuan membangun bangunan yang melebihi GSB, maka juga akan
dikenakan sanksi yang lain. Sanksinya berupa denda paling banyak 10% (sepuluh
persen) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Langgar GSB", https://nasional.kompas.com/read/2008/07/24/09450113/jangan.langgar.gsb.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Langgar GSB", https://nasional.kompas.com/read/2008/07/24/09450113/jangan.langgar.gsb.
CV.SENGKALING JAYA
085106621132
Villa bukit Sengkaling AF/11 Malang