GARIS SEMPADAN BANGUNAN


Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi saat akan membangun adalah harus mengikuti persyaratan tentang jarak Garis Sempada Bangunan.

Garis yang dikenal dengan singkatan GSB ini membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas terluar muka bangunan. Garis ini berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dan sebagainya.

Garis sempadan bangunan menjamin adanya ruang terbuka hijau privat dalam bentuk halaman rumah, menambah keamanan, serta mengurangi pengaruh bising dari kendaraan di jalan raya terhadap penghuninya.

Dalam penjelasan Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002, GSB mempunyai arti sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai. Pengertian tersebut dapat disingkat bahwa GSB adalah batas bangunan yang diperkenankan untuk dibangun.   Batasan atau patokan untuk mengukur besar GSB adalah as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi. Sehingga jika rumah berada di pinggir jalan, maka garis sempadan diukur dari as jalan sampai bangunan terluar di lahan tanah yang dikuasai.   Faktor penentu besar GSB adalah letak lokasi bangunan itu berdiri. Rumah yang terletak di pinggir jalan, GSB-nya ditentukan berdasarkan fungsi dan kelas jalan. “Untuk pemukiman perumahan standarnya sekitar 3 - 5 m”, (Ir. Imam S. Ernawi, MCM., MSc., Direktur Direktorat Bina Teknik, Ditjen Perumahan dan Pemukiman).


Bangunan Terluar Persepsi tentang bangunan terluar masih sangat rancu. Beberapa orang menyebutkan bahwa bangunan terluar adalah bangunan pagar. Menurut Imam, bangunan terluar adalah ruang fisik bangunan dengan komposisi yang lengkap mulai dari pondasi, sloof, pasangan bata, pintu, jendela, plafon, dan atap.


Segi Estetika dan Keamanan Peraturan tentang GSB dibuat agar lingkungan pemukiman sekitar rumah menjadi aman dan teratur. Bisa dibayangkan jika lingkungan pemukiman rumah menjadi berantakan karena para penghuninya sembarangan dalam membangun rumah. Para penghuni dengan seenaknya melakukan pengembangan rumah dengan memaksimalkan lahan yang ada. Seperti membangun kamar tambahan atau perluasan ruangan yang melewati GSB sampai mendekati pagar. Selain itu ada beberapa orang yang membuat jalan masuk ke garasi (driveway) menimpa jalan di depan rumahnya. Akibatnya, pemukiman rumah tidak sedap dipandang.   Selain dari segi estetika, GSB dibuat untuk kepentingan keselamatan para pengendara yang melewati jalan di depan atau samping rumah. Apalagi jika rumah berada di persimpangan jalan atau di hoek jalan. Rumah di persimpangan sangat rawan kecelakaan. Kecelakan dapat terjadi karena pengendara tidak melihat pengendara lain dari arah berlawanan. Jarak bebas pandang pengendara terganggu karena tertutup bangunan yang terletak di persimpangan dan menjorok keluar melebihi GSB.


Menurut penjelasan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441 Tahun 1998 tentang Pesyaratan Teknis Bangunan Gedung, GSB dari samping dan belakang bangunan juga harus mendapatkan perhatian. Ada beberapa hal persyaratan untuk memenuhi GSB dari samping dan belakang bangunan. Persyaratan itu adalah: Bidang dinding terluar tidak boleh melampaui batas pekarangan Struktur dan pondasi bangunan terluar harus berjarak sekurang-kurangnya 10 cm ke arah dalam dari batas bangunan Untuk perbaikan atau renovasi bangunan yang semula menggunakan bangunan dinding batas bersama dengan bangunan di sebelahnya, disyaratkan untuk membuat dinding batas tersendiri di samping dinding batas terdahulu. Pada bangunan rumah tinggal rapat, tidak terdapat jarak bebas samping, sedangkan jarak bebas belakang ditentukan minimal setengah dari besarnya garis sempadan muka bangunan   Disamping besaran GSB, dalam membangun juga perlu memperhatikan estetika yang berkenaan dengan peletakan komponen struktur. Pembuatan bukaan jendela dalam bentuk apapun pada dinding batas pekarangan tidak diperkenankan, termasuk juga pemasangan glass block.

Sanksi Pelanggaran Setiap aturan pasti mempunyai sanksi jika ada yang melanggarnya. Demikian pula dengan peraturan tentang GSB. Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Sanksi administratif akan dikenakan kepada setiap pemilik bangunan. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan, pencabutan izin yang telah dikeluarkan dan perintah pembongkaran bangunan.   Selain itu jika ketahuan membangun bangunan yang melebihi GSB, maka juga akan dikenakan sanksi yang lain. Sanksinya berupa denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Langgar GSB", https://nasional.kompas.com/read/2008/07/24/09450113/jangan.langgar.gsb  


CV.SENGKALING JAYA
085106621132
Villa bukit Sengkaling AF/11 Malang





luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com